Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal resmi menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut di Halaman KPU setempat, Senin, 23 September 2024.
Dari hasil pengundian, nomor urut 1 Paslon Bima Eka Sakti-M Syaeful Mujab dan nomor urut 2 Paslon Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, mengatakan bahwa hasil pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024 telah ditetapkan. Baca ...