Pemerintah Desa berkomitmen untuk memberikan pelayanan surat keterangan yang cepat, transparan, dan tanpa biaya (GRATIS).
Untuk kelancaran proses administrasi, kami mengimbau seluruh warga untuk mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai dengan jenis surat yang dibutuhkan sebelum mendatangi Balai Desa:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Pengantar SKCK) Surat pengantar ini dibutuhkan sebelum pemohon mencetak SKCK resmi di Polsek setempat (biasanya untuk melamar pekerjaan).
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (siapkan beberapa lembar untuk dibawa ke Polsek).
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Diberikan kepada warga yang membutuhkan keringanan biaya pendidikan, pendaftaran BPJS Kesehatan bersubsidi, atau keperluan bantuan sosial lainnya.
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
Membawa KIS/KKS/PKH (jika sudah memiliki).
Catatan Tambahan: Pada beberapa kasus, diperlukan foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu, dan dapur) untuk verifikasi kelayakan.
3. Surat Keterangan Domisili Ditujukan bagi warga pendatang yang tinggal di desa namun belum memiliki KTP setempat, atau untuk keperluan pendaftaran lembaga/yayasan.
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Fotokopi KTP daerah asal dan Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (jika berencana menetap).
4. Surat Keterangan Usaha (SKU) Dibutuhkan bagi warga yang memiliki UMKM atau usaha mandiri untuk keperluan pengajuan pinjaman modal (KUR) ke bank atau pendaftaran izin usaha.
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Melampirkan foto tempat usaha atau produk yang dijual.
5. Pengantar Nikah (N1 - N4) Bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan, diwajibkan mengurus berkas pengantar dari desa sebelum didaftarkan ke KUA.
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran Calon Pengantin.
Fotokopi KTP dan KK Orang Tua Calon Pengantin.
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran Calon Pasangan.
Pas Foto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latar belakang biru.
Informasi Layanan:
Waktu Pelayanan: Senin s/d Jumat (08.00 - 14.00 WIB).
Semua proses penerbitan surat pengantar di Balai Desa TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Mohon pastikan semua berkas fotokopi terbaca dengan jelas.