Selamat Datang di Website Resmi Desa Sindang kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal p

Artikel

Syarat Bikin KTP dan KK

03 Juni 2026 14:19:07  Irfan Murtako  12 Kali Dibaca  Berita

Pemerintah Desa Sindang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, mudah, dan gratis.

Agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar, Bapak/Ibu warga desa sindang dimohon untuk melengkapi persyaratan berikut ini sebelum datang ke Balai Desa:

 

 

 

1. Syarat Pembuatan e-KTP Baru (Pemula / Usia 17 Tahun) Bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau baru menikah:

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.

  • Catatan: Perekaman foto, sidik jari, dan retina mata akan diarahkan ke Kantor Kecamatan Dukuhwaru atau Disdukcapil Kabupaten Tegal setelah mendapat pengantar dari desa.

2. Syarat Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek) jika e-KTP hilang.

  • Membawa fisik e-KTP lama yang rusak (jika kasusnya e-KTP rusak/patah/tidak terbaca).

3. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru (Pecah KK / Baru Menikah) Bagi pasangan yang baru menikah dan ingin memisahkan KK dari orang tua:

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).

  • Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan (Asli dan Fotokopi).

  • Kartu Keluarga (KK) Asli dari pihak suami dan pihak istri (untuk dicabut datanya).

4. Syarat Perubahan KK karena Penambahan Anggota (Kelahiran Anak)

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempa (opsional)t.

  • Kartu Keluarga (KK) Asli.

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit atau Surat Keterangan Lahir dari Desa.

  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.

5. Syarat Perubahan KK karena Pengurangan Anggota (Meninggal Dunia)

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).

  • Kartu Keluarga (KK) Asli.

  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di RS) atau pengantar kematian dari RT atau bisa di Balai Desa.

Informasi Tambahan:

  • Jam Pelayanan: Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 14.00 WIB.

  • Biaya: Seluruh layanan administrasi kependudukan di tingkat desa adalah GRATIS (Tidak dipungut biaya apapun).

  • Pastikan semua fotokopi berkas terlihat jelas dan tidak terpotong.

Mari tertib administrasi untuk memudahkan berbagai urusan di masa depan!

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa sindang, RT 02 RW 01 Kecamatan Dukuhewaru, Kabupaten Tegal
Desa : Sindang
Kecamatan : Dukuhwaru
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52451
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:49
    Kemarin:74
    Total Pengunjung:39.099
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.123.101
    Browser:Mozilla 5.0