Pemerintah Desa Sindang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, mudah, dan gratis.
Agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar, Bapak/Ibu warga desa sindang dimohon untuk melengkapi persyaratan berikut ini sebelum datang ke Balai Desa:
1. Syarat Pembuatan e-KTP Baru (Pemula / Usia 17 Tahun) Bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau baru menikah:
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
Catatan: Perekaman foto, sidik jari, dan retina mata akan diarahkan ke Kantor Kecamatan Dukuhwaru atau Disdukcapil Kabupaten Tegal setelah mendapat pengantar dari desa.
2. Syarat Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek) jika e-KTP hilang.
Membawa fisik e-KTP lama yang rusak (jika kasusnya e-KTP rusak/patah/tidak terbaca).
3. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru (Pecah KK / Baru Menikah) Bagi pasangan yang baru menikah dan ingin memisahkan KK dari orang tua:
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan (Asli dan Fotokopi).
Kartu Keluarga (KK) Asli dari pihak suami dan pihak istri (untuk dicabut datanya).
4. Syarat Perubahan KK karena Penambahan Anggota (Kelahiran Anak)
Surat Pengantar dari RT dan RW setempa (opsional)t.
Kartu Keluarga (KK) Asli.
Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit atau Surat Keterangan Lahir dari Desa.
Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.
5. Syarat Perubahan KK karena Pengurangan Anggota (Meninggal Dunia)
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
Kartu Keluarga (KK) Asli.
Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di RS) atau pengantar kematian dari RT atau bisa di Balai Desa.
Informasi Tambahan:
Jam Pelayanan: Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Biaya: Seluruh layanan administrasi kependudukan di tingkat desa adalah GRATIS (Tidak dipungut biaya apapun).
Pastikan semua fotokopi berkas terlihat jelas dan tidak terpotong.
Mari tertib administrasi untuk memudahkan berbagai urusan di masa depan!