Pemerintah Desa Sindang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, mudah, dan gratis.
Agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar, Bapak/Ibu warga desa sindang dimohon untuk melengkapi persyaratan berikut ini sebelum datang ke Balai Desa:
1. Syarat Pembuatan e-KTP Baru (Pemula / Usia 17 Tahun) Bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau baru menikah:
-
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
-
Catatan: Perekaman foto, sidik jari, dan retina mata akan diarahkan ke Kantor Kecamatan Dukuhwaru atau Disdukcapil Kabupaten Tegal setelah mendapat pengantar dari desa.
2. Syarat Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak
-
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek) jika e-KTP hilang.
-
Membawa fisik e-KTP lama yang rusak (jika kasusnya e-KTP rusak/patah/tidak terbaca).
3. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru (Pecah KK / Baru Menikah) Bagi pasangan yang baru menikah dan ingin memisahkan KK dari orang tua:
-
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan (Asli dan Fotokopi).
-
Kartu Keluarga (KK) Asli dari pihak suami dan pihak istri (untuk dicabut datanya).
4. Syarat Perubahan KK karena Penambahan Anggota (Kelahiran Anak)
-
Surat Pengantar dari RT dan RW setempa (opsional)t.
-
Kartu Keluarga (KK) Asli.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit atau Surat Keterangan Lahir dari Desa.
-
Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.
5. Syarat Perubahan KK karena Pengurangan Anggota (Meninggal Dunia)
-
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat (opsional).
-
Kartu Keluarga (KK) Asli.
-
Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di RS) atau pengantar kematian dari RT atau bisa di Balai Desa.
Informasi Tambahan:
-
Jam Pelayanan: Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 14.00 WIB.
-
Biaya: Seluruh layanan administrasi kependudukan di tingkat desa adalah GRATIS (Tidak dipungut biaya apapun).
-
Pastikan semua fotokopi berkas terlihat jelas dan tidak terpotong.
Mari tertib administrasi untuk memudahkan berbagai urusan di masa depan!